KEMENSOS  


    Kementerian Sosial merupakan kementerian yang bergerak dalam kegiatan sosial dan pengabdian pada masyarakat dan juga mewadahi segala bentuk kegiatan sosial kepada masyarakat luas sebagai perwujudan salah satu Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu pengabdian kepada masyarakat.


Susunan Kementerian Sosial :


Menteri Sosial

Azzahra Ratnaduhita Putri Marhandy

(30301900065)


Staff Menteri Sosial

Firman Dhika Permana

(30301900139)

Rizki Dwi Anggraeni

(30301900303)

Khusnita Wardani

(30301900186)

Azzahra Lintang Areta

(30302000072)

Andika Bobby Daffa P.

(30302000040)

Eki Kurnia Rahman

(30302000123)


Tugas dan Wewenang Kementerian :

·         Melakukan tindak lanjut terhadap permasalahan yang ditangani hingga ketercapaian terhadap permasalahan.

·         Melakukan identifikasi dan responsibility terhadap berbagai persoalan- persoalan Masyarakat sekitar dan kemahasiswaan yang berkembang dalam ruang lingkup kampus Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung.

·         Merumuskan dan menciptakan suatu kondisi yang nyaman sebagai bentuk pelayanan kepada mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung.

·         Mengkoordinasikan dan menjadi penggerak penggalangan bantuan untuk musibah.

·         Wajib bersinergi dan berpatisipasi dalam semua kegiatan kementrian lain di BEM FH UNISSULA.

·         Melaporkan kegiatan kementerian secara tertulis dan periodik kepada sekretaris kabinet.

·         Bertanggung jawab terhadap presiden dan wakil presiden.


Program Kerja :

·          Pengabdian Masyarakat

·          Desa Binaan

·          Bakti Sosial