KEMENKOMINFO


Kementerian Komunikasi dan Informasi adalah Kementerian yang membangun jaringan komunikasi dan informasi yang sistematis, aspiratif, serta jelas di ruang lingkup internal maupun eksternal kampus agar tercipta suasana yang informatif, kreatif, dan inovatif dalam lingkungan Keluarga Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung.


Susunan Kementerian Komunikasi dan Informasi :


Menteri Komunikasi dan Informasi

Dimas Eko Romadhoni

(30301900102)

Staff Menteri Komunikasi dan Informasi

Nanang Restu Adi Pratama

(30301900255)

Rizka Meilana

(30302000281)

M. Izzuddin Nufus

(30302000212)

Diva Audia Lasari

(30302000118)

M. Abdul Rosid

(30302000188)


Tugas dan Wewenang Kementerian :

·    Pelaksana operasional dari kebijaksanaan umum tentang Pers dan Informasi.

·    Perencana kegiatan dalam meningkatkan kualitas anggota dan mahasiswa melalui Pers dan Informasi, melalui kegiatan reguler dan insidentil.

·  Mengembangkan rencana dan program Pers dan informasi melalui kegiatan yang bersifat meningkatkan kualitas dari anggota dan mahasiswa.

·    Melaksanakan tugas Presiden mahasiswa atas dasar penunjukkan secara lisan atau tertulis.

·    Melaksanakan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi atas program yang telah dilaksanakan.

·    Melaporkan kegiatan kementerian secara tertulis dan periodik kepada sekretaris kabinet.

·    Bertanggung jawab terhadap presiden dan wakil presiden.


Program Kerja :

·     Pembuatan ID CARD

·     Pembuatan Struktur Organisasi

·     Pengelolaan Sosial Media

·     Pembuatan Video Profile

·     Foto Jonas Semua Anggota BEM FH