Bagaimana kronologi awal permasalahan tambang di Desa Wadas? 

1. Pada 2013, warga Wadas telah mendengar akan ada pembangunan di daerah Purworejo dan Wonosobo, yaitu pembangunan bendungan dan Desa Wadas menjadi salah satu desa yang akan terdampak dari pembangunan tersebut.

2. Pada 2015, terdapat perusahaan swasta yang melakukan pengeboran tanah di dua lokasi dengan kedalaman 75 dan 50 meter di Desa Wadas. Pengeboran tanah ini memiliki tujuan untuk menjadi bahan uji di Balai Besar Wilayah Sungai Serayu-Opak (BBWS-SO).

3. 4 Septermber 2017 BBWS-SO menempelkan spanduk yang berisi permohonan izin lingkungan di seluruh desa yang akan terdampak pembangunan Bendungan Bener. Hal ini dilakukan oleh BBWS-SO karena menjadi pemrakarsa proyek. Namun, dalam izin tersebut tidak mencantumkan nama Desa Wadas. Hal ini menjadi hal yang aneh karena dalam Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Desa Wadas menjadi salah satu desa yang terdampak. Pada 10 November 2017, dua warga Desa Wadas bersama dengan Kepala Desa Wadas diundang ke Hotel Sanjaya Purworejo. Saat itu, mereka diberi dokumen AMDAL Bendungan Bener. Sayangnya, banyak warga Desa Wadas yang tidak diberi pemahaman ataupun sosialisasi mengenai AMDAL tersebut. Oleh karena itu, banyak warga Desa Wadas yang beranggapan bahwa pembangunan proyek tersebut tidak memerhatikan kondisi sosial, politik, dan ekonomi masyarakat.

4. Pada 26 Februari 2018, terdapat sebuah pengumuman yang diterima oleh masyarakat mengenai pengadaan tanah yang diperuntukan bagi pembangunan Bendungan Bener di Purworejo dan Wonosobo dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan nomor 590/0001933.  Pada 8 Maret 2018, pemerintah tetap menerbitkan izin lingkungan dan mengumumkannya secara luas. Dalam izin yang dikeluarkan oleh pemerintah terdapat wilayah Desa Wadas sebagai salah satu desa terdampak lingkungan dan menjadi lokasi pembebasan lahan untuk menunjang pembangunan Bendungan Bener. Sayangnya, hal ini dilakukan tanpa izin dari warga Desa Wadas. Oleh karena itu, pada 8 Maret 2018 warga Wadas membentuk sebuah paguyuban bernama Gerakan MAsyarakat Peduli Alam Desa Wadas (GEMPA DEWA). Pada 27 Maret 2018, BBWS-SO melakukan sosialisasi mengenai pengadaan tanah terkait pembangunan Bendungan Bener kepada warga Desa Wadas di Balai Desa Wadas. Namun, dalam pertemuan tersebut warga Desa Wadas menyatakan penolakan atas penambangan kuari di wilayahnya dan melakukan walkout dalam pertemuan tersebut. Pada 6 April 2018, terjadi mediasi antara BBWS-SO dengan warga Desa Wadas yang melakukan penolakan. Namun, warga Wadas tetap menolak tanpa syarat terkait penambangan kuari di wilayah mereka. Pada 26 April 2018, BBWS-SO mengadakan sebuah konsultasi publik terkait pengadaan tanah untuk pembangunan dan kepentingan umum. BBWS-SO melakukan pertemuan tersebut sebagai upaya untuk melakukan pendataan warga terdampak dan meminta warga Desa Wadas yang hadir mengisi daftar hadir dan tanpa sepengetahuan warga, data tersebut digunakan sebagai bukti persetujuan warga dan prasyarat bagi terbitnya izin. 

5. Pada September 2019, menurut rilis LBH Yogyakarta terdapat 11 warga Wadas yang sempat ditangkap dan saat itu juga terjadi pengepungan di wilayah Wadas.

6. Pada November 2020, GEMPA DEWA melaporkan adanya maladmisnitrasi yang dilakukan oleh sejumlah pihak, seperti Gubernur Jawa Tengah dan BBWS-SO kepada Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah.

7. Pada 22 April 2021, warga Desa Wadas menghadang aparat yang akan melakukan sosialisasi pemasangan patok trase dan bidang tanah. Selain itu, terjadi bentorkan antara aparat keamanan dengan warga Wadas dan 12 orang ditangkap oleh aparat keamanan. Sejak 20 September 2021, beberapa aparat kepolisian dari Polres Purworejo kerap kali melakukan patroli berkeliling Desa Wadas dengan membawa senjata lengkap dan patroli ini membuat warga Wadas resah. Pada Noveber 2021, aparat kepolisian juga rutin melakukan patroli di desa Wadas dan membuat warga resah. Para warga mengadukan hal ini kepada LBH Yogyakarta.

8. Pada 8 Februari 2022, terjadi pengerahan aparat dan pengepungan yang dilakukan oleh aparat ke Desa Wadas. Selain itu, pada 8 Februari 2022, aparat kepolisian juga menangkap sekitar 40 orang, termasuk anak-anak. Selain itu, akses Internet di Desa Wadas juga terganggu. Meskipun Sudah dibebaskan namun Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (Gempadewa) menyebut bahwa sepuluh truk polisi berisi personil kembali masuk ke Desa Wadas. 



Mengapa Warga Menolak? 

1. Alasan warga Wadas tolak proyek Bendungan Bener adalah karena khawatir akan dampak lingkungan yang dimungkinkan akan terjadi. 

2. Khawatir proyek Bendungan yang sepaket dengan penambangan quarry akan mematikan mata pencaharian warga lokal yang bergantung pada alam.

3. Kedua proyek bendungan justru akan merusak lingkungan dan berakhir dengan terancamnya nyawa serta sumber daya penduduk lokal.

4. Ketiga perbukitan Wadas yang akan disasar oleh proyek bendungan juga merupakan area penyangga kawasan Menoreh yang rawan longsor

            5.        Cacat Prosedural Sejak Awal. 

            6.        Tidak Sudi menjual tanah sebagai sumber mata pencaharian utama.



Berdasarkan Peraturan Daerah (PERDA) Purworejo Nomor 27 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Desa Wadas ditetapkan sebagai kawasan yang diperuntukan untuk perkebunan. 


Oleh karena itu kami  : 

1. Meminta anggota Kepolisian yang bertugas untuk meninggalkan desa wadas. 

2. Polda Jawa Tengah melakukan evaluasi total  pada nilai mengayomi terhadap warga wadas.

3. Polda Jawa Tengah memberikan sanksi terhadap anggotanya yang terbukti melakukan tindak kekerasan pidana terhadap warga wadas dan pihak pendamping. 

4. Menunda pengukuran lahan milik warga desa yang sudah setuju untuk pengukuran. 

5. Meminta  semua pihak untuk menahan diri dengan saling menghargai hingga suasana yang kondusif untuk dapat terciptanya dialog atau komunikasi yang berbasis prinsip hak asasi manusia.


Sumber : 

https://nasional.tempo.co/read/1559027/kronologis-perlawanan-warga-wadas-tak-berhenti-sejak-2013