Kamis, 10 Maret 2022

DISKUSI MENGENAI PEREMPUAN DAN POLITIK DALAM PRESPEKTIF KESETARAAN GENDER


 

KESETARAAN GENDER SEBAGAI PENINGKATAN PERAN DAN PENGHAPUSAN DISKRIMINASI TERHADAP PEREMPUAN



Apa Perbedaan Sex dengan Gender

SEK Perbedaan yang bersifat biologis, fisiologis, dan kodrati. Tidak dapat diubah secara alami / permanen.
GENDER Merupakan konstruksi  budaya dan sosial yang disepakati oleh masyarakat mengenai perbedaan  peran,sikap, nilai, serta fungsi. Dapat berubah sesuai perkembangan dan kesepakatan masyarakat.


Akar Diskriminasi dan Penindasan terhadap Perempuan

Kapitalisme
- Memiliki daya tawar ekonomi rendah
- Mendapat upah rendah karena dianggap pencari nafkah tambahan
- Rentan mengalami eksploitasi tenaga kerja
- Rentan mengalami ketidakadilan hingga kekerasan karena adanya relasi kuasa.
- Contoh nyata banyak buruh perempuan yang kesulitan mengakses hak-hak mereka, misal terkait persoalan cuti.

Militerisme
- Pembatasan beraktivitas di ranah publik
- Pembatasan kebebasan berekspresi
- Pembatasan mengakses pendidikan
- Perempuan kembali diberikan peran di ranah domesti
- Sangat rentan mengalami ekspliotas dan kekerasan

Budaya Patriarki
- Laki-laki ditempatkan sebagai pemegang kekuasaan
- Perempuan ditempatkan sebagai golongan kelas dua yang berada dibawah kuasa laki-laki
- Dominasi atas kepemilikan properti, pendidikan, politik, ekonomi dimiliki oleh laki-laki.
- Perempuan dijadikan sebagai standar moral di masyarakat.
- Masih menganut standar ganda antara perempuan dan laki-laki
- Perempuan ditempatkan sebagai objek bukan sebagai subjek sehingga fenomena objektifikasi perempuan dinormalisasi.
- Rentan mengalami ketidakadilan hingga kekerasan karena adanya relasi kuasa.
- Tingkat partisipasi perempuan dalam ranah politik sangat minim.



Lantas Bagaimana Upaya Negara Untuk Menyikapi Permasalahan Diskriminasi  terhadap Perempuan ini?

Kewajiban Negara atas Hak Asasi Manusia

“Negara mengakui dan menjunjung tinggi HAM dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan” 
              -- Pasal 2 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia --

“Peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan tercipta melalui pemenuhan hak-hak dasar lain yang saling berkait antara lain”

Hak atas pendidikan, perumahan, standar hidup yang layak, kesehatan, hak atas lingkungan, Hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan budaya



Bagaimana Kesetaraan Gender dapat Menyelesaikan Permasalahan

- Dalam situasi setara tidak ada lagi diskriminasi karena perbedaan.
- Dalam situasi setara tidak ada relasi kuasa yang meninggikan dan merendahkan satu dan lainnya
- Dalam situasi setara semua orang memiliki kesempatan yang sama untuk mengambil peran baik di ranah publik maupun domestik
- Dalam situasi setara semua bebas untuk menjalankan kehidupannya sebagai seorang manusia.